Beranda / /

  • Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat
    Aceh | 1 tahun lalu
    Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat

    DIALEKSIS.COM | Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh mengungkapkan, tren hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh semakin marak. Baru-baru ini Mahkamah Syar’iyah Sigli menjatuhkan vonis bagi terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial FR dengan 65 kali cambuk. Di tempat lain, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi terpidana pemerkosaan terhadap anak berinisial S yang divonis 190 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.


  • Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 3 Pelanggar Hukum Jinayat
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 3 Pelanggar Hukum Jinayat

    DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, jalan Blangkejeren-Kutapanjang No.100 Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Suara Hati Suami RN, JND Ambil Celah dari Keretakan Rumah Tangga
    Aceh | 2 tahun lalu
    Suara Hati Suami RN, JND Ambil Celah dari Keretakan Rumah Tangga

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - “Sebenarnya kisah ini sulit saya ceritakan. Tak semestinya rahasia rumah tangga kami diketahui orang, tetapi karena ini sudah terlanjur terjadi. Sudah takdir illahi, mau tidak mau saya harus menceritakannya. Sebagai pengingat untuk orang lain. Pesan saya, berhati-hati memilih teman,” kata Ags (29) suami dari RN (22) mengawali pembicaraannya dengan Dialeksis.com, Kamis (9/12/2021).



  • Aksi 194 Bela Qanun Jinayat, Ada Apa ?
    Aceh | 6 tahun lalu
    Aksi 194 Bela Qanun Jinayat, Ada Apa ?

    Puluhan  Ormas yang tergabung dalam  GRPS (Gerakan Rakyat Pembela Syari'at) bakal berunjuk rasa Kamis (19/4) mendatang dalam rangka penerapan Qanun Jinayah yang kaffah